
Riuh Online — Sebanyak 100 narapidana kasus narkotika dari Riau yang dikategorikan berisiko tinggi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (30/5/ 2025) petang.
Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) karena para napi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk kepemilikan telepon genggam dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan. Beberapa di antaranya bahkan melakukan pelanggaran secara berulang.
“Ini adalah bentuk keseriusan Ditjenpas bersama seluruh UPT dalam membersihkan lapas dan rutan dari narkoba serta kepemilikan HP. Kalau masih nekat bikin ulah, apalagi main-main dengan narkoba dan HP, ya, Nusakambangan jawabannya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (31/5/2025) dini hari.
Para narapidana kini ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum hingga super maksimum, yang menerapkan sistem isolasi ketat satu orang per sel (one man one cell), dengan pengawasan penuh melalui CCTV dan interaksi yang sangat terbatas.
Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, serta didukung oleh personel Brimob Polda Riau.
“Ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi narapidana lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Penulis : E Sains