Nasional

121,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polda Riau Selamatkan 6,6 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

0
Please log in or register to do it.

Riuh Online – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolda Riau, Senin (27/8/2025), Direktorat Reserse Narkoba mengumumkan pengungkapan jaringan narkotika internasional dengan barang bukti yang fantastis.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 121,5 kilogram sabu beserta berbagai jenis narkotika lain yang langsung dimusnahkan. Barang bukti ini merupakan hasil dari 18 kasus besar yang terungkap dalam tiga bulan terakhir.

Konferensi pers dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Sejumlah pejabat dari unsur pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga otoritas bandara turut hadir dalam kegiatan ini.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 17 Agustus 2025. Tim kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 44 paket sabu dengan berat 42,4 kilogram. Dua kurir berinisial WS dan AHA ditangkap beserta barang bukti yang mereka bawa menggunakan dua tas besar dan sebuah mobil Honda Jazz.

Menurut Kombes Putu Yudha, kasus ini terungkap berkat informasi intelijen dan dukungan teknologi kepolisian. “Kami berhasil melacak pergerakan narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru sebelum sempat beredar luas,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial AM yang saat ini masih buron.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 18 kasus yang berhasil ditangani. Jumlah barang haram yang dimusnahkan antara lain:

121,52 kg sabu

4.592 butir ekstasi

647 butir Happy Five

257,8 gram heroin

34,85 gram ketamin

624 cartridge vape liquid narkotika

Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp123,7 miliar. Dari pengungkapan ini, aparat menyebut telah menyelamatkan lebih dari 6,6 juta jiwa masyarakat dari ancaman narkoba.

Sebagian besar narkotika diselundupkan lewat jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Ada pula kasus yang berhasil diungkap di Bandara SSK II Pekanbaru berkat kerja sama Avsec dan TNI AU.

Wakapolda Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkotika. “Hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkotika di Riau. “Satu korban saja sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan coba-coba membawa narkoba ke wilayah ini,” katanya.

Polda Riau juga mengajak seluruh pihak, pemerintah daerah, aparat hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat, untuk terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas narkotika demi mewujudkan Riau yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba. (DFZ)

Dua Pria Ditangkap Tim Brimob Riau Saat Konsumsi Sabu di Mobil Pick Up
Rekayasa Lalu Lintas Berlaku di Depan DPRD Riau, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image