
Riuh Online — Mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp906 juta dari delapan pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru selama masa jabatannya, Mei hingga November 2024.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi Risnandar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyebutkan gratifikasi diterima Risnandar dalam bentuk uang dan barang, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Berikut rincian gratifikasi yang diterima Risnandar:
- Mei 2024: Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi (Kabid Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK), melalui Sekretaris Dinas, Tengku Ahmad Reza.
- Juni 2024: Rp50 juta dari Mardiansyah (Kadis Perumahan dan Permukiman), melalui ajudan Mochammad Rifaldy Mathar.
- Juni–November 2024: Rp70 juta dan tas Bally seharga Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin (Kadis Perindag), melalui ajudan Nugroho Adi Putranto alias Untung.
- Juli–November 2024: Rp200 juta dari Yulianis (Kepala BPKAD), melalui ajudan Untung.
- Juli–November 2024: Rp80 juta dan dua kemeja seharga Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan (Kepala Bapenda), melalui ajudan Untung.
- Agustus–November 2024: Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution (Sekda Pekanbaru), melalui ajudan Rifaldy.
- Juni–September 2024: Rp40 juta dari Yuliarso (Kadis Perhubungan), sebagian melalui ajudan Untung.
- November 2024: Rp100 juta dari Edward Riansyah (Kadis PUPR).
JPU menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut patut diduga berkaitan erat dengan jabatan Risnandar sebagai PJ Wali Kota, sehingga bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih.
Selain gratifikasi, Risnandar juga didakwa bersama mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila dalam kasus korupsi pemotongan anggaran APBD/APBD-P Kota Pekanbaru 2024. Ketiganya diduga melakukan pemotongan dan menerima dana tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU), dengan total kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, Risnandar disebut menerima lebih dari Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Karmila Rp2 miliar. Ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, juga disebut turut menerima aliran dana haram senilai Rp1,6 miliar.
Penulis : E Sains
Sumber : Tribun Pekanbaru