Nasional Viral

Polres Siak Tetapkan Uban Panjaitan Sebagai Tersangka Penganiayaan di Minas

311
Please log in or register to do it.

(Riuhonline) – Seorang pria berinisial RBP alias UP alias Jait Uban tampak tertunduk lesu dengan tangan diborgol, mengenakan baju tahanan Polres Siak, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk serta pembakaran sebuah truk Colt Diesel di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh Jait Uban sempat viral di media sosial, sehingga mendorong tim gabungan opsnal Polsek Minas dan Satreskrim Polres Siak untuk segera memburunya setelah menerima laporan dari korban pada 9 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Jait Uban akhirnya berhasil diamankan di depan Mapolda Riau setelah sebelumnya datang untuk melaporkan pencurian sawit miliknya.

“Pelaku diamankan sekitar pukul 10.15 WIB pagi ini setelah melaporkan kasus pencurian sawit di Mapolda Riau. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban terkait penganiayaan dan pembakaran sebuah truk sawit pada Kamis lalu,” ujar Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Siak, Senin, 10 Februari 2025 petang. Ia didampingi Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Menurut AKBP Eka, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Rifnaldo pada 9 Februari 2025. Rifnaldo mengaku menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang di Kecamatan Minas.

“Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti sebelum akhirnya menangkap tersangka. Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, motif pelaku diduga karena emosi dan sakit hati akibat sering kehilangan sawit yang dicuri. Namun, berdasarkan keterangan saksi, korban bukanlah pelaku pencurian, melainkan hanya seorang sopir yang bertugas mengangkut sawit milik orang lain.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, saat korban yang diminta oleh rekannya berinisial A untuk menjemput buah sawit, berangkat dari rumah menuju peron S. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban mengangkut sawit dari lokasi A, lalu melanjutkan perjalanan ke peron S di Pasar Minas.

Dalam perjalanan, tepat pada pukul 14.30 WIB, korban tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang yang tidak dikenalnya. Melihat situasi tersebut, dua rekannya, A dan S, langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor mereka.

Korban kemudian diinterogasi oleh kelompok tersebut hingga terjadi percekcokan. Korban bahkan sempat memohon agar truknya tidak dibakar dengan berkata, “Jangan dibakar, Pung.” Namun, salah satu dari mereka tetap bersikeras membakar truk Colt Diesel tersebut sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Tak lama setelah kejadian itu, Jait Uban tiba di lokasi bersama rekannya dengan mobil Mitsubishi Strada Triton. Dalam kondisi emosi, ia keluar dari mobil dan langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali serta menendang perutnya satu kali.

Seorang saksi yang mengaku sebagai abang korban sempat berusaha melerai, tetapi Jait Uban justru menantangnya untuk berkelahi dengan berkata, “Kau siapa, main kita.”

Situasi semakin memburuk ketika seorang pelaku lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanannya. Setelah itu, korban dibawa ke peron Panjaitan di Jalan Chevron, Kampung Minas Barat, di mana ia kembali diinterogasi secara kasar dan ditampar oleh pelaku.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban akhirnya dijemput oleh seseorang berinisial J yang kemudian mengantarkannya ke kantor polisi.

Pada Ahad, 9 Februari 2025, pukul 20.00 WIB, korban resmi melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.

“Saat ini kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Pelaku telah diamankan dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun,” tutup Kapolres.

Pelaku Aniaya di SPBU Bandar Lampung Ngaku Khilaf dan Minta Maaf
Viral! Pria Ini Protes Langsung ke Menteri Bahlil soal Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg

Editors’ Choice

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image