
Riuh Online — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini mencuat akibat dugaan kolusi antara pejabat Kominfo dan perusahaan swasta, PT Aplikanusa Lintasarta (AL), yang diduga mengatur pemenang tender proyek PDNS selama lima tahun berturut-turut. Nilai kontrak yang terlibat mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya, dengan total anggaran proyek sebesar Rp958 miliar.
Modus operandi yang teridentifikasi melibatkan penghilangan persyaratan tertentu dalam proses tender, sehingga PT AL dapat memenangkan kontrak secara berkelanjutan. Selain itu, Kominfo diduga mengabaikan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Akibatnya, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak berfungsi dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika saat ini, Budi Arie, baru dilantik pada 17 Juli 2023, setelah periode terjadinya dugaan korupsi tersebut. Dengan demikian, Budi Arie tidak terlibat dalam proses pengadaan maupun pengelolaan PDNS yang sedang diselidiki oleh Kejari Jakpus. Penyelidikan difokuskan pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek tersebut sebelum masa jabatannya.
Penulis : E Sains
Sumber : Disway