
Riuh Online — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram di wilayah Siak, Riau. Barang haram tersebut dikemas dalam 18 bungkus teh China berwarna kuning. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia yang masuk melalui pelabuhan tikus di Bukit Batu, Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sabu itu dibawa menggunakan mobil Honda Brio menuju Pekanbaru. Polisi segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. “Hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, tim langsung bergerak mengejar kendaraan yang dicurigai,” ujar Putu Yudha dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025).
Dalam pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. Mereka adalah Iqbal (26), seorang pria asal Medan, dan Elfa Izah (24), seorang wanita asal Pekanbaru. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 18 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bermerek “GUANYIWANG”, dua buah tas berwarna hitam dan biru, dua unit handphone, serta satu unit mobil Honda Brio warna putih.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami jaringan pengedar yang terlibat. Polda Riau juga berencana melakukan control delivery untuk mengungkap pemesan sabu tersebut. Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, turut membenarkan pengungkapan ini dan menyampaikan apresiasinya atas kinerja jajaran Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Penulis : E Sains
Sumber : Detik Com