Nasional

Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Agensi LC di Batam, Dua Muncikari Ditangkap

50
Please log in or register to do it.
Ilustrasi karaoke (Foto : Getty Images)

Riuh Online — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu, yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Satreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andretian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas agensi berinisial Y yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung.

“Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” ujar Debby, dikutip dari Antara News, Sabtu (18/5).

Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dan penyidik yang menyamar, tim Satreskrim langsung melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel kawasan Batu Ampar, Batam. Di lokasi, petugas mendapati dua perempuan berinisial N dan R dalam kondisi tanpa busana serta satu alat kontrasepsi yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai muncikari, yakni IF (26) yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan HB (30) yang diketahui sebagai penata rambut sekaligus pemilik rekening bank untuk transaksi prostitusi.

“Pelaku IF ini perannya sebagai koordinator lapangan, HB sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO),” lanjut Debby dalam laporan Antara News.

Menurutnya, para pelaku menggunakan grup WhatsApp internal untuk menawarkan jasa seksual dengan kode sandi “CD3” dan tarif Rp3,5 juta sekali kencan. IF menyebarkan informasi kepada para LC yang bernaung di bawah agensi Y, sementara HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan.

Selain kedua tersangka, barang bukti yang turut disita berupa empat unit ponsel milik pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB. Polisi juga mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Penulis : E Sains

Mantan Pegawai Sanel Tour and Travel Diminta Rp 5 Juta Agar Bisa Ambil Ijazah
Polda Riau Luncurkan Tim Patroli Raga untuk Tingkatkan Keamanan Daerah Riau

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image