
Riuh Online — Praktik parkir liar yang dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, terungkap menghasilkan omzet hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan penghasilan dari pengelolaan parkir tersebut mencapai Rp 90 juta per bulan. Uang itu diperoleh dari sekitar 300 penghuni apartemen yang memarkirkan kendaraannya dengan membayar tarif parkir ilegal yang dipatok oleh anggota ormas, berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per bulan.
“Omzet yang mereka hasilkan di lahan tersebut kami taksir mencapai Rp 90 juta per bulan,” kata Fuady dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Jumat (16/5/2025), seperti dikutip dari TribunJatim.com melalui Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Namun, uang hasil parkir tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para anggota ormas. Menindaklanjuti temuan ini, kepolisian menangkap 19 orang anggota ormas yang terlibat dalam pengelolaan parkir liar tersebut.
“Kami menangkap 19 orang anggota ormas ini yang menjadi pengurus lahan parkir di area Wisma Atlet Pademangan,” jelas Fuady. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya dalang di balik praktik pungutan liar ini, dan memastikan semua pelaku akan diproses hukum.
Di tempat terpisah, seorang anggota ormas berinisial T juga turut diamankan atas kasus serupa. Pria tersebut diketahui baru lima bulan bergabung dengan ormas dan mengaku mendapatkan keuntungan Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan dari praktik pemerasan parkir.
Pengakuan T disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025). Sebelumnya, T bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam di Jakarta, namun kini mengaku hanya bekerja sebagai bantuan kendali operasi (BKO).
“Iya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” ujar T saat ditanya Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers tersebut.
T ditangkap bersama delapan anggota ormas lainnya di dua lokasi berbeda, yakni di area parkir Mal Thamrin City dan kawasan Monas, Jakarta Pusat, antara tanggal 9 hingga 11 Mei 2025. Kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : E Sains