
Riuh Online — Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Melalui program ini, para pekerja akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu yang merupakan akumulasi dari subsidi Rp 150 ribu per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025. Meski dihitung per bulan, penyaluran bantuan akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Detik Finance, Jumat (30/5/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa skema bantuan ini serupa dengan program subsidi upah yang pernah diberikan saat masa pandemi COVID-19, meskipun dengan nominal yang lebih kecil. Sebagai perbandingan, pada 2022 lalu, pemerintah menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.
“Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi,” lanjut Airlangga.
Tak hanya BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan lima insentif ekonomi lainnya yang akan diluncurkan secara bersamaan. Insentif tersebut meliputi pembebasan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, potongan harga tiket pesawat, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, serta diskon tarif listrik hingga 50%.
Penulis : E Sains