Nasional

Gubri Ancam Tindak Tegas Perusahaan Nakal Soal Lingkungan dan Pajak

23
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk menindak perusahaan yang abai terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup dan pajak daerah. Hal itu disampaikannya dalam acara Penyerahan Sertifikat PROPER 2023–2024 dan penandatanganan komitmen optimalisasi pajak daerah yang digelar di Balai Serindit, Senin (16/6/2025).

Berdasarkan hasil evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), dari 307 perusahaan yang dinilai, sebanyak 81 mendapat peringkat Merah dan 10 lainnya ditangguhkan. “Peringkat merah bukan sekadar catatan, melainkan peringatan keras. Pemerintah Provinsi Riau tidak akan mentoleransi kelalaian dalam pengelolaan lingkungan,” tegas Wahid, dikutip dari Media Center Riau, Senin (16/6/2025).

Ia juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan provinsi yang disebabkan kendaraan bertonase berlebih (ODOL) milik perusahaan. Saat ini, hanya 68,35% jalan provinsi yang dalam kondisi mantap, sementara 94% biaya pemeliharaan ditanggung APBD. “Perusahaan menikmati akses jalan, tetapi belum menunjukkan kontribusi sepadan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang merusak tanpa memperbaiki,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Wahid menyinggung sejumlah pelanggaran lain, seperti penggunaan kendaraan non-BM, pembelian BBM dari penyalur ilegal, hingga pemanfaatan air permukaan tanpa alat ukur sah. Praktik semacam itu menyebabkan kebocoran pajak dan kerugian daerah. “Jika perusahaan masih mengabaikan kewajiban, kami akan ambil langkah tegas. Tidak ada lagi toleransi,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Riau telah membentuk Satuan Tugas Pajak Daerah bersama Polda Riau, BPKP, dan instansi terkait. Pemerintah juga menyiapkan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan potongan PBBKB hingga 50 persen untuk perusahaan yang taat dan tertib administrasi.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya penggunaan alat ukur sah dan terkalibrasi untuk pemanfaatan air permukaan, serta menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menjalankan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20% sesuai Permentan No. 98 Tahun 2013 dan UU Cipta Kerja.

“Ini bukan sekadar regulasi, tetapi bentuk keadilan ekonomi yang wajib dikembalikan kepada rakyat,” tegasnya.

Menutup pernyataan, Wahid menegaskan bahwa ia tidak ingin mewariskan Riau dalam kondisi terpuruk. “Saya ingin meninggalkan Riau yang kuat secara fiskal, mantap infrastrukturnya, dan bersih lingkungannya. Kami terbuka untuk investasi, tetapi menolak eksploitasi. Jika perusahaan tidak patuh, kami tidak ragu bertindak,” pungkasnya (Media Center Riau, 16 Juni 2025).

Penulis : E Sains

Rumah Subsidi Mungil Mulai Dipamerkan, Luasnya Cuma 14 m2!
Pulau di Kepulauan Anambas Diduga Dijual di Situs Properti Internasional, Pemerintah Diminta Bertindak

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image