
Riuh Online — Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2016. Pembubaran ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada Juni 2025, yang menandai berhentinya operasional Satgas secara kelembagaan dan administratif di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah.
Satgas Saber Pungli sebelumnya berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian PAN-RB. Masyarakat umum dapat melaporkan praktik pungli melalui kanal digital seperti situs saberpungli.id, SMS ke 1193, dan call center 193. Selama aktif, Satgas ini berperan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan pungli di instansi pelayanan publik.
Alasan utama pembubaran Satgas ini disebut karena efektivitas kelembagaan yang dinilai menurun. Sejumlah analis kebijakan memandang langkah ini sebagai bentuk perubahan pendekatan pengawasan pemerintah—dari yang sebelumnya reaktif dan terpusat, menjadi lebih proaktif, digital, terdesentralisasi, dan berbasis data. Hal ini sekaligus mencerminkan arah baru pemerintahan Prabowo dalam memperkuat tata kelola dan transparansi birokrasi.
Penulis : Ygy