Politik

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

21
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. “Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7), seperti dikutip dari Kompas.com.

Jaksa menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Sin$57.350 atau sekitar Rp600 juta. Suap itu diberikan demi mengupayakan agar Harun Masiku, kader PDIP, bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Namun upaya itu gagal karena KPU justru melantik Riezky Aprilia. “Perbuatan ini dilakukan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku,” jelas jaksa seperti dilansir Detik.com.

Tak hanya soal suap, jaksa juga menyatakan Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini berstatus buron sejak 2020. Dalam dakwaannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa juga menegaskan bahwa Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, sebagai hal yang meringankan, Hasto dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keberatannya. Ia menilai tuntutan jaksa hanya mengulang konstruksi awal penyidikan KPK tanpa dasar kuat dari fakta persidangan. “Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis dan tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan,” kata Ronny dikutip dari Kompas.com. Ia mempertanyakan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus suap. “Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada,” tegasnya. Mengenai tuduhan perintangan penyidikan, Ronny menyebut bahwa saksi kunci justru menjelaskan pelakunya adalah dua pria berbadan tegap yang tidak pernah diperiksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis : E Sains

Perahu Berondo Tenggelam, Bupati Kuansing dan Istri Nyaris Jadi Korban saat Pembukaan Pacu Jalur
Putri Direktur RS Indonesia di Gaza: Rudal F-16 Langsung Menghantam Kamar Ayah Saya

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image