
Riuh Online — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, tarif PPN rata-rata di negara-negara anggota OECD berada di kisaran 19 persen, sementara di negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) tarifnya mencapai sekitar 17 persen. Sementara itu, tarif PPN di Indonesia saat ini masih di angka 11 persen.
Melihat kondisi tersebut, Bimo menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Pemerintah masih memiliki ruang untuk meningkatkan tarif PPN tersebut,” ujar Bimo dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025, dikutip dari Infobanknews, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa kenaikan tarif ini tidak akan berdampak langsung terhadap harga barang kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum karena seluruhnya dikecualikan dari pengenaan PPN.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam bentuk nilai lain yang diatur melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024 bukanlah bentuk perubahan tarif, melainkan alat untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penghitungan PPN, khususnya dalam kasus transaksi dengan nilai tidak wajar.
“Dengan kebijakan DPP nilai lain dalam PMK 131-2024, beban PPN yang ditanggung konsumen tetap sama, baik sebelum maupun sesudah kenaikan tarif 12 persen,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen secara efektif hanya dikenakan terhadap Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, seperti kendaraan bermotor maupun non-kendaraan yang telah diatur dalam regulasi perpajakan mewah yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains