
Riuh Online — Para pengusaha di Indonesia mengeluhkan aksi kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap menghambat usaha, bahkan memalak dan meminta jatah proyek. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana dan harus ditangani aparat penegak hukum.
“Itu kalau memalak, artinya pidana. Berarti harus berurusan dengan aparat hukum,” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Terkait solusi, Yassierli menyebut penciptaan lapangan kerja menjadi tantangan bagi Kemnaker ke depan. Namun, ia menegaskan bahwa lapangan kerja tidak hanya dikhususkan bagi ormas, tetapi untuk semua pencari kerja di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa banyak pelaku pemalakan berasal dari kalangan pengangguran yang mencari celah di proyek-proyek yang ada.
Penulis : E Sains
Sumber : CNBC Indonesia