
Riuh Online — Artis sinetron berinisial MR ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih atas dugaan pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangan sesama jenisnya. Polisi menyebut bahwa korban telah mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
“Total kerugian kurang lebih Rp20 juta,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut penuturan Kompol Pengky, korban memberikan uang kepada MR baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Namun karena merasa terus menerus diancam oleh pelaku yang mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka, korban akhirnya memilih untuk melapor ke polisi.
“Ada laporan dari korban. Tindakannya pemerasan, permintaan uang. Sudah beberapa kali ditransfer, baik cash maupun lewat rekening. Mungkin karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melapor,” ungkap Pengky, dikutip dari Kompas.com.
Penangkapan MR sempat terekam kamera ponsel dan videonya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @warungjurnalis. Dalam video tersebut, MR terlihat sedang tertidur di bagian belakang sebuah mobil usang sebelum akhirnya digelandang polisi. Ia tampak kaget saat ditangkap dengan mengenakan kaos kuning dan celana pendek.
Sementara itu, seorang warga dalam video menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Cempaka Putih terhadap pelaku pemerasan yang telah meresahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains