
Riuh Online — Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Laporan ini diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), namun penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Menindaklanjuti aduan masyarakat, penyelidik memang berkewajiban melakukan penyelidikan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, disimpulkan tidak terdapat perbuatan pidana, sehingga prosesnya dihentikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Kamis (21/5), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik telah memverifikasi keaslian ijazah Presiden Jokowi mulai dari jenjang SMA hingga pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Semua dokumen dinyatakan autentik setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi.
“Ijazah SMA dan S1 milik Presiden Joko Widodo telah diperiksa dan terbukti asli,” jelas Djuhandhani. Ia menambahkan bahwa penyelidik juga melakukan uji laboratoris terhadap dokumen tersebut dengan pembanding dari tiga alumni Fakultas Kehutanan UGM lainnya.
Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap bahwa Jokowi memenuhi seluruh syarat kelulusan dari UGM. “Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi yang telah diuji secara laboratoris,” katanya, mengutip laporan dari CNN Indonesia.
Djuhandhani berharap hasil penyelidikan ini bisa meredakan polemik yang sempat mencuat di masyarakat. “Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri, semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi,” tambahnya.
Presiden Jokowi juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus ini. Ia mengaku mendapat 22 pertanyaan yang semuanya berkaitan dengan riwayat pendidikan formalnya.
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” ujar Jokowi, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.
Sebagai informasi, laporan dugaan ijazah palsu ini pertama kali dilayangkan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima dan teregister sebagai Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum pada 9 April 2025.
Penulis : E Sains