
RIUH ONLINE – Pekanbaru. Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan isu tunda bayar utang kepada pihak ketiga dan pemerintah daerah lain. Yang menarik, proses pembayaran ini akan menggunakan sistem yang ketat dan unik: First In First Out (FIFO). Menurut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, sistem ini adalah perintah langsung dari Gubernur Abdul Wahid demi menjamin rasa keadilan. Intinya, “Siapa yang duluan memasukkan berkas, dia yang didahulukan pembayarannya,” terang Syahrial, Senin (29/9/25).
“Siapa yang dulu First In masukan berkas pembayaran ke BPKAD kemudian itu yang didahulukan First Out (pembayaran), untuk memberikan rasa keadilan.”
Syahrial menjelaskan bahwa penerapan FIFO ini dilakukan di tengah upaya Pemprov untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan melakukan review total terhadap tata kelola belanja. Proses ini sangat penting agar pemerintah bisa tahu mana pos belanja yang bisa diefisiensikan dan mana yang menjadi prioritas utama untuk diselesaikan. Penegasan ini sekaligus menepis kabar mami yang menyebut pembayaran utang harus mendapat persetujuan langsung dari Gubernur.
Lebih lanjut, Sekdaprov Riau meluruskan bahwa mekanisme pencairan tunda bayar ini murni mengacu pada peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab penuh Kepala OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkontrak. KPA lah yang paling bertanggung jawab dan wajib tahu persis kondisi kewajiban pembayaran tersebut. Syahrial berharap Kepala BPKAD atau Bendahara umum daerah bisa berdiskusi secara intensif dengan Kepala OPD agar penentuan prioritas pembayaran tunda bayar di masing-masing unit kerja berjalan transparan dan efektif.