IklanBanner atas semua halaman
Masuk
IklanAtas artikel
Nasional

Jokowi Jelaskan soal Jurusan Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan UGM

Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Jokowi di ruang sidang.

Jokowi Jelaskan soal Jurusan Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan UGM

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan istilah jurusan Teknologi Kayu Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah dengan terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11). Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Jokowi di ruang sidang. Dalam pemeriksaan tersebut, JPU turut menggali detail proses akademik Jokowi selama berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Menanggapi pertanyaan mengenai spesialisasi jurusannya, Jokowi menjelaskan bahwa pada masanya, fakultas tersebut tidak mengenal sistem jurusan baku di awal pendaftaran, melainkan sistem pengambilan mata kuliah pilihan.

"Di Fakultas Kehutanan itu sejak saya masuk tidak ada yang namanya jurusan, tidak ada. Tetapi kami para mahasiswa itu diberikan pilihan untuk mengambil mata kuliah pilihan, di situlah kami ada yang menyebut, 'Oh kamu di jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan'," ungkap Jokowi. Jokowi mengaku banyak mengambil mata kuliah pilihan yang berkaitan erat dengan bidang Teknologi Hasil Hutan. Beberapa di antaranya meliputi mata kuliah Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, hingga mata kuliah Penggergajian.

"Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu... teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," imbuhnya di hadapan persidangan. Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: cnnindonesia.com

Komentar (0)

Masuk untuk ikut berkomentar.

Belum ada komentar.

Berita terkait