
Sosialisasi pencatatan hak cipta gratis dinilai perlu ditingkatkan
Musisi senior yang juga Dewan Pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman menilai sosialisasi kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta bagi 19 jenis ciptaan perlu ditingkatkan.

Musisi senior yang juga Dewan Pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Candra Darusman menilai sosialisasi kebijakan tarif nol rupiah pencatatan hak cipta bagi 19 jenis ciptaan perlu ditingkatkan. Pencatatan hak cipta, kata Candra, penting dapat membantu memperkuat posisi yang bersangkutan atau pencipta. “Masih perlu dikumandangkan manfaatnya, yakni sebagai bukti awal kepemilikan, sekaligus memperkuat posisi yang bersangkutan jika ada kasus di pengadilan,” kata Candra kepada ANTARA di Jakarta, Jumat. Candra mengapresiasi kebijakan pemerintah menggratiskan atau tarif nol rupiah pencatatan hak cipta bagi 19 jenis ciptaan.
“Walaupun tidak berbondong bondong, tetapi menurut berita dalam waktu beberapa minggu saja pencatatan mencapai lebih dari 5.000. Seharusnya lebih tinggi lagi,” ujar Candra. Candra mengatakan pencatatan sangat berguna, walaupun memperoleh perlindungan hak cipta sifatnya otomatis, tanpa harus mencatatkannya. “Semakin banyak pencatatan lagu yang dilakukan bila terus memperkuat pembangunan PDLM maka identifikasi pemakaian lagu semakin mudah.
Lebih lanjut, Candra menyampaikan pencatatan hak cipta merupakan salah satu unsur yang dapat memberikan rasa aman bagi musisi atau para kreator seperti banyak bergantung pada kepatuhan dan penegakan hukum. Pencatatan salah satu elemennya, selain integritas penegak hukum. Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengumumkan kebijakan tarif nol rupiah untuk seluruh layanan pencatatan hak cipta yang mencakup bidang sains, seni, dan sastra. Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).
Sumber: antaranews.com

Komentar (0)
Masuk untuk ikut berkomentar.
Belum ada komentar.