
Riuh Online — Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial AMB yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana umrah sebesar Rp 2,1 miliar. AMB mengaku sebagai penyelenggara biro perjalanan umrah resmi dengan nama PT Annuqa dan berhasil menipu sekitar 60 orang warga. Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan paket umrah selama 16 hari dengan harga Rp 30 juta per peserta, meskipun tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah. Pelaku menjanjikan keberangkatan pada 10 hari terakhir Ramadhan 2023.
Kasus ini bermula pada Agustus 2022 ketika warga Pamekasan berkonsultasi dengan PT Annuqa, yang dikenal pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Setelah bertemu dengan ARB, salah satu pelaku, warga tertarik dengan penawaran tersebut. ARB kemudian melakukan sosialisasi di Masjid Al-Falah, yang membuat jumlah pendaftar meningkat hingga mencapai 60 orang. Setelah sosialisasi, warga mulai membayar dana secara bertahap, termasuk uang muka, pelunasan, dan tambahan biaya Rp 7,5 juta per orang, terutama menjelang jadwal keberangkatan.
Namun, pada 4 April 2023, keberangkatan dibatalkan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum selesai. Warga yang dijadwalkan berangkat kemudian mengadakan pertemuan di sebuah rumah bersama AMB dan seorang bernama Sabar, yang mencoba menenangkan mereka dengan menawarkan opsi berangkat atau pengembalian uang. Pada pertemuan itu, AMB menjanjikan pengembalian dana pada 30 April 2023 asalkan para korban tidak melapor ke polisi. Namun, sampai saat ini tidak ada satupun warga yang menerima uang kembali, dan keberangkatan tidak pernah terlaksana, sehingga warga akhirnya melapor ke polisi.
Pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti, termasuk tanda terima pembayaran, 45 kwitansi tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital. AMB kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Penulis : Ygy