Nasional

BSU 2025 Resmi Disalurkan, Penerima PKH Tidak Lagi Masuk Daftar

18
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Program ini kembali diluncurkan untuk mendukung pekerja berupah rendah menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Setiap penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli), yang disalurkan sekaligus ke rekening masing-masing pekerja.

Perubahan Aturan: Penerima PKH Tidak Lagi Berhak Terima BSU

Salah satu poin krusial dalam aturan baru adalah pengecualian penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini diambil agar penyaluran bantuan pemerintah tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran. Dengan kata lain, masyarakat yang sudah menerima bansos PKH tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada informasi resmi Instagram @kemnaker, berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Mempunyai upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
  • Bukan penerima bantuan PKH.

Kabar Baik: Guru Honorer Masuk Daftar Penerima

Dalam aturan baru, guru honorer kini secara resmi masuk sebagai penerima BSU. Ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik non-PNS yang selama ini bekerja dengan penghasilan terbatas dan perlindungan kerja yang minim.

Pemerintah berharap, dengan masuknya guru honorer ke dalam daftar penerima, BSU 2025 bisa menjadi penopang ekonomi sekaligus bentuk apresiasi terhadap peran mereka dalam dunia pendidikan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025 bisa menggunakan tiga kanal resmi berikut:

  1. Website Kemnaker: https://kemnaker.go.id
  2. Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Aplikasi Pospay (PT Pos Indonesia) – Unduh di PlayStore atau AppStore

Cukup siapkan NIK dan data diri lainnya untuk proses pengecekan.

Penyaluran BSU tahun ini diharapkan berlangsung lebih merata dan efisien, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan dan belum tersentuh bantuan lainnya.

Penulis : Ygy

Bupati dan Forkopimda Kepulauan Meranti Lepas Peserta Fun Run 7,9K Polres Meranti
Dembele Difavoritkan Raih Ballon d'Or 2025, Tapi Tetap Rendah Hati

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image