
Riuh Online — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 tahap 2 dan 3 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja dan buruh mulai awal Juli 2025. BSU ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, langsung masuk ke rekening penerima tanpa potongan dan tidak dikenakan pajak.
BSU 2025 disalurkan melalui bank-bank Himbara, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN. Khusus untuk pekerja di wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
BSU merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000. Target penerima tahun ini mencapai 17 juta pekerja.
Pencairan BSU di BRI Bisa Lewat ATM hingga AgenBRILink
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memastikan penyaluran BSU 2025 dapat diakses dengan mudah oleh para penerima manfaat.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, mengatakan bahwa pencairan BSU dapat dilakukan melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, dan lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Super apps BRImo, e-channel, dan AgenBRILink memungkinkan pencairan dana secara cepat dan inklusif, termasuk di wilayah terpencil,” ujar Hendy, dikutip dari economy.okezone.com.
Status Penyaluran BSU Tahap 1 dan Persiapan Tahap 2 dan 3
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa hingga 24 Juni 2025, penyaluran BSU tahap 1 telah dicairkan kepada 2,45 juta pekerja dari total 3,69 juta yang ditetapkan sebagai penerima. Sisanya akan dicairkan secara bertahap selama Juni–Juli 2025.
“Sisanya 1.247.768 masih dalam proses untuk penyaluran tahap 2,” jelas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, proses validasi untuk BSU tahap 3 juga sedang berlangsung dengan data calon penerima sebanyak 4,5 juta orang dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU Tidak Dipotong dan Tidak Kena Pajak
Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2025 tidak dikenakan potongan maupun pajak penghasilan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku dapat mempercepat pencairan BSU.
“BSU disalurkan tanpa dikenakan pajak penghasilan dan tanpa potongan apa pun,” tulis akun Instagram resmi Kemnaker.
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025
BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025. Beberapa syaratnya antara lain:
WNI dengan NIK
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Bukan penerima PKH
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Cek status penerima BSU dapat dilakukan di:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Meskipun telah lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima tetap harus menunggu validasi dari Kemnaker agar bantuan benar-benar cair ke rekening masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : Ygy