
Riuh Online– Memperingati Bulan Bakti Peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau membuka layanan vaksinasi rabies gratis bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 26 Agustus hingga 30 September 2025.
Pelayanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.30–12.00 WIB, serta Jumat pukul 08.30–11.00 WIB. Masyarakat dapat membawa hewan peliharaan ke lokasi kegiatan yang dipusatkan di Lobby Kantor Dinas PKH Riau, Jalan Pattimura No. 2, Pekanbaru.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas PKH Riau, drh. Faralinda Sari, mengatakan bahwa program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mencegah penyebaran rabies. Hewan peliharaan yang wajib mendapat perhatian di antaranya anjing, kucing, dan kera.
“Rabies adalah penyakit yang sangat berbahaya karena bisa menular ke manusia. Dengan vaksinasi, kita bisa melindungi hewan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Adapun persyaratan vaksinasi, hewan harus berusia minimal tiga bulan, sehat, serta tidak dalam kondisi bunting. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kontak person Nanda di nomor 081391132327.

Program vaksinasi ini digelar tidak lama setelah kasus gigitan anjing rabies menghebohkan warga Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Insiden pada Kamis (21/8/2025) itu menyebabkan sembilan orang harus menjalani perawatan di IGD RSUD Arifin Achmad.
Bangkai anjing yang menyerang warga kemudian diperiksa di Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan (LVKH) Dinas PKH Riau. Hasil uji laboratorium yang keluar sehari kemudian, Jumat (22/8/2025), memastikan hewan tersebut positif terinfeksi virus rabies.
Faralinda membenarkan temuan itu dan menyebut pihaknya langsung menurunkan tim bersama Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru. “Kami segera melakukan vaksinasi darurat terhadap hewan peliharaan di sekitar lokasi kejadian,” terangnya, Sabtu (23/8/2025).
Selain vaksinasi darurat, Dinas PKH juga membuka pos siaga di kawasan Alam Mayang, Tangkerang Timur. Petugas juga melakukan sweeping ke rumah-rumah warga pemilik Hewan Penular Rabies (HPR), dengan melibatkan perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.