Nasional

Drama Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon, Ketua Kadin Gerakkan Ormas untuk Tekan Kontraktor

55
Please log in or register to do it.
Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali. Jumat (16/5/2025). Satu tersangka diantaranya Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (tengah baju oranye). (Foto : Kompas)

Riuh Online — Kabar panas datang dari Kota Cilegon. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, diduga nekat memaksa kontraktor asing PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE) untuk ngasih proyek senilai Rp 5 triliun. Aksi ini dilakukan bareng Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah. Mereka diduga dua kali mendatangi perwakilan PT CCE, yaitu PT Total, demi menekan agar proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, jatuh ke tangan mereka.

Gak cukup sampai di situ, Salim juga ngajak massa buat demo ke proyek strategis nasional (PSN) itu. Tapi ternyata, aksi demo batal karena pihak CCE menjanjikan pertemuan lanjutan pada 9 Mei 2025. Padahal, menurut polisi, pertemuan itu udah direncanakan sejak 16 April. Kombes Pol Dian Setyawan dari Polda Banten bilang, pendekatan yang mereka lakukan udah kayak tekanan sosial terstruktur. Kutipan ini disampaikan Dian saat konferensi pers yang dikutip dari Kompas, Jumat (16/5/2025) malam.

Lebih lanjut, Salim disebut aktif menggerakkan ormas-ormas lokal buat ikut tekan PT CCE. Melalui WhatsApp, ia mengajak tokoh-tokoh dari HIPMI, HNSI, dan sejumlah ormas lain buat datang langsung ke lokasi proyek. Manuver ini jelas bikin iklim investasi jadi nggak kondusif, apalagi proyek ini berskala nasional. Polisi menilai langkah ini bukan sekadar lobi, tapi udah masuk ranah pemerasan dan penghasutan.

Atas aksinya, Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya: Ismatullah dan Ketua HNSI Cilegon, Rufaji Jahuri. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video permintaan proyek tanpa tender oleh kelompok pengusaha Cilegon, yang memicu reaksi keras dari Gubernur Banten, Kementerian Investasi, hingga Kadin Indonesia.

Penulis : E Sains

Polda Riau Luncurkan Tim Patroli Raga untuk Tingkatkan Keamanan Daerah Riau
Buka Pintu Darurat Demi Hirup Udara Segar, Penumpang Bikin Geger Satu Pesawat!

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image