
Riuh Online – Pekanbaru. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru. Petugas menemukan 63 kilogram ganja yang tersimpan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Riau, Kombes CP Sinaga, menjelaskan bahwa dua mantan mahasiswa UIN Suska Riau berinisial RS dan S telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memanfaatkan area kampus untuk menyembunyikan dan mengatur distribusi ganja lintas provinsi.
“Para tersangka menjalankan peredaran ganja kering dari dalam area kampus,” ujar Sinaga kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/8/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat (8/8/2025) terkait rencana pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru. Tim yang dipimpin Penyidik Madya BNNP Riau, Kombes Berliando, kemudian memergoki kedua pelaku saat hendak mengirimkan sebuah kardus berisi 23 paket ganja berlapis lakban cokelat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan ganja lainnya di kampus. Petugas lalu bergerak ke UIN Suska Riau dan berkoordinasi dengan pihak universitas. Hasilnya, ditemukan dua kardus di atap Gedung PKM—satu berisi 30 paket ganja dan satu lagi berisi 10 paket.
RS mengaku mendapatkan instruksi dari dua orang bernama A dan M yang saat ini masih diburu. Sejak Mei 2025, ia sudah tiga kali mengedarkan ganja dengan bayaran Rp200 ribu per pengiriman. Pada Kamis (7/8/2025), ia menerima pasokan 70 kilogram ganja dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Barang haram itu rencananya akan dibagi: 23 paket dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, dan 4 paket diberikan kepada RS sebagai upah. RS juga sempat menjual tiga paket dengan harga Rp1,5 juta per paket.
Menurut Sinaga, tersangka memilih kampus sebagai lokasi penyimpanan karena dianggap aman dan minim pengawasan aparat. Sementara itu, tersangka S mengaku hanya mengikuti perintah RS dan telah dua kali terlibat sejak Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menyalurkan ganja ke berbagai daerah, termasuk Riau, Sumatera Utara, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.