Selebgram asal Pekanbaru, Cut Salsa Bila Alwani (21), dituntut enam bulan penjara. Ia dinilai bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wirman Jhoni Laflie, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/3/2025). JPU menyatakan Cut Salsa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan menuntut hukuman pidana penjara selama enam bulan.
Menanggapi tuntutan itu, Cut Salsa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang untuk mendengarkan pembelaannya akan digelar pekan depan. Saat diminta komentar usai persidangan, Cut Salsa memilih diam dan langsung meninggalkan pengadilan.
Kasus ini bermula pada 13 Desember 2023. Saat itu, Cut Salsa diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berinisial AHM di sebuah gerai makanan di pusat perbelanjaan Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan goresan di wajah, tangan, serta kaki.
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban yang berinisial WM melaporkan Cut Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang, kasus ini dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Desember 2024.
Meski sudah berstatus tersangka, Cut Salsa tidak ditahan. Hal ini karena pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan bahwa Cut Salsa akan tetap mengikuti proses hukum dan tidak melarikan diri. Selain itu, status Cut Salsa sebagai mahasiswa aktif di Universitas Islam Riau juga menjadi pertimbangan.
Saat ini proses hukum masih terus berjalan. Publik menanti hasil sidang berikutnya yang akan menentukan nasib selebgram muda ini.