Nasional

Eks Dirut TASPEN Dituntut 6 Tahun Bui atas Kasus Korupsi Rp78 Miliar

24
Please log in or register to do it.

Riuh Online — KPK menjerat mantan Direktur Utama PT TASPEN (Persero) Antonius Nanang Sugiyanto dengan tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan sistem IT yang menelan kerugian negara Rp78 miliar. Kasus ini terbongkar setelah investigasi panjang terhadap proyek pengembangan teknologi informasi perusahaan selama periode 2017-2019.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Antonius NS terbukti melakukan mark-up nilai proyek bersama beberapa vendor terkait. “Terdakwa secara sistematis menggelembungkan nilai kontrak dan menerima keuntungan pribadi dari pengadaan ini,” jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, seperti dilaporkan DetikNews (15/11/2023).

Lebih lanjut, penyidik mengungkap adanya aliran dana mencurigakan ke beberapa rekening pribadi. “Kami menemukan pola pencucian uang melalui transfer bertahap ke beberapa akun,” tambah Ali, mengutip laporan investigasi Kompas (16/11/2023).

Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta ganti rugi sebesar Rp78 miliar kepada negara. “Tuntutan ini sesuai dengan beratnya pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan,” tegas jaksa penuntut.

Menanggapi kasus ini, manajemen TASPEN melalui pernyataan resminya di Liputan6 (17/11/2023) menyatakan telah melakukan berbagai perbaikan sistem pengadaan. “Kami telah mereformasi seluruh proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” ujar Corporate Secretary TASPEN.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat TASPEN sebagai badan penyelenggara dana pensiun memiliki peran strategis. Pengamat korupsi dari ICW menyatakan, “Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMN, khususnya di sektor yang mengelola dana masyarakat,” seperti dikutip dari analisis Tirto.id.

Proses hukum saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Masyarakat dapat memantau perkembangan terbaru melalui situs resmi KPK (kpk.go.id) atau portal berita terpercaya.

Penulis : E Sains

Presiden Prabowo Apresiasi Panen Raya Jagung Inisiasi Polri, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Penyelundupan 47 Gram Sabu Digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image