Nasional

Empat Pulau Resmi Masuk Sumatera Utara, Aceh Kehilangan Aset Wilayah

22
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Empat pulau yang sebelumnya menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini secara resmi masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Pulau-pulau tersebut terletak di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil. Meski kini telah menjadi bagian dari Sumut, sebenarnya polemik kepemilikan keempat pulau ini telah berlangsung sejak lama sejak tahun 2008.

Sejarah Panjang Sengketa Wilayah

Menurut Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, kedua provinsi (Aceh dan Sumut) pernah melakukan verifikasi rupa bumi untuk menentukan jumlah pulau yang ada di masing-masing wilayah. Hasil verifikasi tim Sumut mencatat terdapat 213 pulau, termasuk empat pulau tersebut. Data ini kemudian dikukuhkan melalui surat Gubernur Sumut Nomor 125 Tahun 2009.

Di sisi lain, tim dari Provinsi Aceh mencatat ada 260 pulau di wilayah mereka, namun keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar itu. Gubernur Aceh saat itu turut mengonfirmasi hasil tersebut.

Lebih lanjut, dalam surat keputusan yang dikeluarkan, disebut pula adanya perubahan nama pada beberapa pulau. Misalnya, Pulau Mangkir Besar sebelumnya dikenal dengan nama Pulau Rangi Besar, dan Pulau Lipan sebelumnya bernama Pulau Maliu. Koordinat pulau juga turut diperbarui.

Namun, pada tahun 2017, Gubernur Aceh kembali mengklaim keempat pulau itu masuk wilayah Aceh berdasarkan Peta Topografi TNI AD tahun 1978. Sayangnya, dokumen yang disampaikan dinilai tidak konsisten karena memuat perubahan nama bersamaan dengan perubahan koordinat.

Kemendagri kemudian melakukan analisis spasial menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat empat pulau tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa posisi keempat pulau sesuai dengan cakupan wilayah Provinsi Sumut. Analisis ini diperkuat dengan fakta bahwa Peta RBI dan RZWP3K bukan merupakan acuan resmi penetapan batas wilayah administrasi.

Akhirnya, pada 8 Desember 2017, terbit Surat Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK yang menyatakan bahwa empat pulau itu termasuk dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Proses Panjang Hingga Kepmendagri 2022

Meskipun keputusan tersebut telah diambil, Gubernur Aceh tetap mengirimkan surat pada 2018 dan 2019 kepada Mendagri untuk meminta revisi koordinat serta fasilitasi penyelesaian batas laut. Pemerintah pusat pun menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait. Pada 2020, akhirnya diputuskan bahwa keempat pulau tetap masuk wilayah Sumut.

Pada 2021, keputusan itu diperkuat lewat terbitnya Permendagri Nomor 58 Tahun 2021. Kemudian, pada Februari 2022, keluar pula Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang kembali menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, sesuai data Gazetteer Indonesia.

Namun, pada April 2022, Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi terhadap keputusan tersebut. Untuk menindaklanjuti keberatan itu, dilakukan survei lapangan bersama tim pusat dan pemerintah daerah terkait antara 31 Mei hingga 4 Juni 2022.

Meski begitu, Gubernur Sumut pada 16 Juli 2022 kembali menegaskan bahwa keempat pulau itu merupakan bagian dari wilayahnya.

Akhirnya, pada April 2025, Kemendagri kembali menerbitkan Kepmendagri terbaru yang menegaskan isi keputusan sebelumnya, yaitu bahwa keempat pulau itu secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penulis : E Sains

Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad, 241 Tewas, Satu Penumpang Selamat
Menteri Besar Negeri Sembilan Tinjau Potensi Kerja Sama, Riau Bersiap Ekspor Jagung ke Malaysia

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image