
Riuh Online — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menjadi sorotan publik. Pelaku berinisial PAP, berusia 31 tahun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia juga telah mendapat sanksi dari institusi pendidikan tempatnya menempuh program spesialis.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin penting dari kasus yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV rumah sakit. Kepolisian pun telah mengungkap kronologi dan bukti awal yang memperkuat dugaan tindak pidana. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas terkait keamanan di fasilitas kesehatan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial FA saat itu tengah menjaga ayahnya yang sedang dirawat di ruang IGD. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengikuti pengecekan atau transfusi darah.
Korban lalu dibawa ke Gedung MCHC lantai 7 oleh tersangka. Saat itu, korban diminta untuk tidak ditemani oleh adiknya. Di lantai 7, korban disuruh berganti pakaian dengan baju operasi oleh pelaku.
Setelah itu, tersangka diduga membius korban melalui suntikan hingga korban kehilangan kesadaran. Pada pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan kembali ke IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasa kesakitan pada alat vitalnya.
Korban kemudian menceritakan kepada ibunya mengenai kejadian sebelum ia pingsan. Keluarga yang merasa curiga atas rasa sakit tersebut segera melaporkannya ke polisi. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka pada 23 Maret 2025. Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap bahwa kejadian terjadi di sebuah ruangan baru di RSHS. Ruangan tersebut direncanakan untuk operasi khusus perempuan, tetapi belum digunakan secara resmi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk memperkuat bukti. Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mencocokkan sampel dari tubuh korban dengan milik tersangka. “Kita harus uji DNA korban dan tersangka, termasuk yang ditemukan pada kontrasepsi,” jelas Surawan.
Tersangka disebut sempat berupaya bunuh diri sebelum ditangkap. Ia memotong urat nadi dan sempat menjalani perawatan medis. Setelah kondisi stabil, tersangka langsung ditahan oleh polisi.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah 12 tahun penjara. Penahanan dilakukan sejak 23 Maret 2025.
Pihak Universitas Padjadjaran telah mengambil tindakan tegas terhadap PAP. Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidayat, menyatakan bahwa pelaku telah dikeluarkan dari program PPDS. “Ia bukan karyawan RSHS, maka tindakan disiplin dilakukan oleh pihak Unpad,” ujarnya.
Yudi menyebutkan bahwa peristiwa terjadi di area rumah sakit pada pertengahan Maret 2025. Ia juga menegaskan bahwa Unpad dan RSHS mengecam segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kampus akan mendukung proses hukum dan menjaga lingkungan akademik yang aman.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia turut menjatuhkan sanksi administratif kepada tersangka. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menyebut tersangka dilarang melanjutkan program residen seumur hidup. “Kami kembalikan yang bersangkutan ke FK Unpad, selanjutnya menjadi kewenangan kampus,” ujarnya.
Penulis : Ygy
Sumber : CNNIndonesia