
Riuh Online — Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyatakan akan mencabut izin operasional PT Mega Sanel Lestari (PT MSL) jika terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan, khususnya terkait kasus penahanan ijazah karyawan. Pernyataan tegas ini disampaikannya di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, serta 47 korban penahanan ijazah yang hadir di Kantor Gubernur Riau pada Rabu (14/5/2025).
“Kalau memang melanggar dan tidak sesuai ketentuan, kita cabut izinnya,” ujar Abdul Wahid dengan nada serius. Menurutnya, tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja, yang tidak dapat ditoleransi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bertindak tegas demi melindungi para tenaga kerja di Provinsi Riau.
Sebagai langkah konkret, Abdul Wahid menyampaikan rencana penerbitan surat edaran (SE) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara khusus persoalan ketenagakerjaan, termasuk larangan penahanan ijazah. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini harus dihentikan, dan regulasi yang jelas akan menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil dan berpihak kepada pekerja. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur dan Wamenaker juga mendengarkan langsung keluhan dari para korban dan tim kuasa hukum yang mendampingi mereka.
Penulis : Ygy
Sumber : Kompas.com