
Riuh Online – Kementerian Lingkungan Hidup baru saja mengejutkan publik dengan menyegel empat konsesi perkebunan sawit dan menghentikan operasional satu pabrik kelapa sawit di Riau. Keputusan ini diambil setelah tim pengawasan mendeteksi beberapa titik panas selama Januari–Juli 2025, sebagai bagian dari upaya keras penegakan hukum terhadap kabut asap dan karhutla yang makin membahayakan lingkungan .
Empat perusahaan pemegang konsesi konsumsi PBPH yang kena tindakan merupakan PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari, dengan hotspot tertinggi mencapai 13 titik. Sementara PT Jatim Jaya Perkasa, meskipun hanya satu hotspot, pabriknya terbukti mengeluarkan unsur pencemaran udara tinggi sehingga langsung ditutup operasionalnya.
KLH menegaskan, semua perusahaan pemegang izin wajib mencegah lahan terbakar atau menghadapi konsekuensi hukuman berat, pidana, perdata, maupun administratif. Menjelang puncak musim kemarau, Kementerian menekan agar mitigasi seperti kanal, embung air, dan patroli lebih diperkuat. “Tak ada toleransi bagi korporasi yang abai!” tegas pihak KLHK .