
Riuh Online — Jembatan perahu milik Haji Endang di atas Sungai Citarum, Karawang, terancam ditutup oleh BBWS Citarum karena dianggap tak memiliki izin resmi. Jembatan yang sudah beroperasi 15 tahun dan menghubungkan Desa Anggadita dan Parungmulya itu dinilai melanggar UU Sumber Daya Air dan PP Pengelolaan DAS.
Spanduk peringatan dipasang BBWS pada 26 April 2025, namun diturunkan warga dua hari kemudian. BBWS menilai jembatan berpotensi mengganggu aliran sungai, apalagi saat banjir.
Haji Endang menanggapi santai. Ia mengklaim memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menyebut jembatan ini bermanfaat bagi warga serta tidak merusak lingkungan. “Sudah 15 tahun, bermanfaat untuk masyarakat, bukan merugikan,” ujarnya.
Jembatan ini melayani ribuan kendaraan tiap hari dan menarik tarif Rp 2.000 untuk biaya operasional serta gaji 40 pekerja lokal. Warga dan pengguna berharap jembatan tidak ditutup karena sangat membantu mobilitas dan perekonomian sekitar.
Penulis : E Sains
Sumber : Kompas