Nasional

Jual Kucing Hutan, Pria di Pekanbaru Ditangkap Polisi

0
Please log in or register to do it.

Riuh Online – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial DS (31) karena menjual tiga ekor kucing hutan, satwa dilindungi yang terancam punah. Penangkapan dilakukan Jumat (1/8/2025) setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap aksi pelaku. Untuk menangkap tersangka, petugas menyamar sebagai pembeli,” kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (4/8/2025).

Tersangka menawarkan tiga kucing hutan seharga Rp 1 juta dan diamankan saat transaksi di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. DS mengaku mendapatkan satwa itu dari hutan di Kampar Kiri untuk dijual demi keuntungan.

DS dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. “Tersangka membawa tiga ekor kucing hutan dalam kondisi hidup. Pada saat akan transaksi, tersangka langsung diamankan,” ujar Bery.

Kontributor 6

Kebakaran Ruko di Tuanku Tambusai Pekanbaru Tewaskan 4 Orang

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image