
Riuh Online — Aksi sekelompok juru parkir liar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah nekat mematok tarif parkir sebesar Rp 60.000 per mobil. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan. Akibat viralnya video tersebut, para pelaku akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, alih-alih dikenai sanksi pidana, kelima juru parkir tersebut justru diserahkan ke Dinas Sosial.
Dalam video yang beredar luas, salah satu pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dengan menundukkan kepala, pria tersebut meminta maaf kepada korban dan pihak kepolisian, mewakili rekan-rekannya. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada mbak yang parkir mobil di tempat saya dengan harga Rp 60.000,” ujarnya dengan suara pelan. Permintaan maaf ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat yang menginginkan adanya tindakan hukum yang tegas.
Pihak kepolisian berdalih bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan para jukir liar tersebut. Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan para pelaku ke Dinas Sosial. “Karena tidak ada laporan korban, dan tidak terpenuhi unsur pidana,” ujarnya pada Rabu (16/4/2025). Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait ketegasan penegakan hukum terhadap pungli di ruang publik.
Kasus ini mencuat setelah unggahan viral dari Tata Julia Permana (26), warga Jakarta Utara, yang membagikan pengalamannya saat pertama kali berkunjung ke Pasar Tanah Abang pada Sabtu (12/4/2025). Tanpa curiga, Tata mengikuti arahan seorang pria yang berdiri di tengah jalan, yang kemudian diketahui sebagai jukir liar. Setelah selesai berbelanja, ia diminta membayar Rp 60.000 untuk parkir, padahal kendaraan diparkir di atas trotoar.
Tata mengaku terkejut dan baru sadar telah menjadi korban pungli. Namun ketika diundang oleh Polsek Tanah Abang untuk membuat laporan resmi, Tata tidak hadir. Akibatnya, polisi menyatakan tidak dapat memproses kasus ini secara hukum. Meskipun begitu, peristiwa ini membuka mata publik akan pentingnya kesadaran hukum dan perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap praktik-praktik liar seperti ini.
Penulis : E Sains
Sumber : Kompas