
Riuh Online — Kapolsek Bukitraya resmi dicopot dari jabatannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyusul insiden dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan Polda Riau dalam merespons segala bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan premanisme, termasuk yang bersembunyi di balik profesi debt collector.
“Polda Riau tidak akan membiarkan adanya gangguan kamtibmas, termasuk aksi premanisme berkedok debt collector,” tegas Irjen Herry pada Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, pencopotan Kapolsek Bukitraya merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepemimpinan di jajaran wilayah hukum Polda Riau. Langkah ini bertujuan menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi potensi gangguan keamanan.
“Mutasi ini adalah bentuk evaluasi terhadap kepemimpinan, pengawasan, dan ketanggapan terhadap situasi kamtibmas. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel,” ujarnya.
Irjen Herry menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan kepolisian. Menurutnya, setiap jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Setiap jabatan adalah kepercayaan masyarakat. Jangan sampai dikhianati oleh kelalaian atau ketidaktegasan,” tegasnya lagi.
Ia juga memerintahkan seluruh jajaran di lingkungan Polda Riau untuk meningkatkan kewaspadaan serta merespons dengan cepat setiap potensi gangguan yang bisa meresahkan masyarakat.
“Saya instruksikan kepada seluruh personel agar tidak memberi celah sedikit pun terhadap pelanggaran hukum yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Kapolda.
Sebagai informasi, kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector terjadi di area Mapolsek Bukitraya. Kejadian ini menuai sorotan publik karena berlangsung di lingkungan institusi hukum yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
Penulis : E Sains
Sumber : Riau Aktual