Nasional

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti Buka Suara Soal Gugatan Lagu “Nuansa Bening” Terhadap Vidi Aldiano

32
Please log in or register to do it.

Riuh Online —  Polemik terkait lagu legendaris “Nuansa Bening” kembali mencuat setelah pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugat penyanyi Vidi Aldiano ke pengadilan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025), keduanya memberikan penjelasan lengkap didampingi kuasa hukum Minola Sebayang dan keluarga.

Alasan Keenan Baru Gugat Vidi

Keenan mengungkapkan bahwa dirinya baru menyadari pentingnya pengawasan hak cipta setelah sebuah agensi meminta izin untuk menggunakan lagu “Nuansa Bening” yang dibawakan oleh Vidi untuk keperluan komersial. Hal itu mendorong Keenan menyelidiki lebih jauh penggunaan lagu ciptaannya tersebut.

“Saya cuma nanya, ini orang-orang ngapain aja? Enggak pernah bertemu kan? Dari 2008 hingga 2024, berarti sudah 16 tahun enggak pernah bertemu,” ujar Keenan seperti dikutip dari Kompas.com.

Pihak manajemen Vidi sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, namun ditolak oleh Keenan. Investigasi pun berlanjut hingga ditemukan dugaan pelanggaran hak cipta, yang akhirnya berujung pada gugatan hukum.

Dugaan Kejanggalan di Spotify

Daryl Nasution, putra Keenan, juga menyoroti kejanggalan dalam metadata lagu “Nuansa Bening” versi Vidi di platform digital seperti Spotify. Ia menyebut bahwa lagu tersebut diunggah oleh VA Records, label milik Vidi Aldiano, alih-alih Suara Hati yang sebelumnya berkolaborasi dengan Keenan.

“Yang pertama, menurut metadata song credit, di semua platform digital kalau kita klik lagu tersebut akan terlihat siapa yang mengunggah dan siapa penciptanya. Ternyata yang mengunggah bukan Suara Hati, melainkan VA Records,” kata Daryl.

Selain itu, Daryl menyebutkan bahwa VA Records juga mencantumkan dirinya sebagai penulis lagu bersama Keenan. “Ini bisa menimbulkan dugaan bahwa VA Records berpotensi menarik royalti sebagai pencipta, padahal mereka tidak memiliki hak cipta,” lanjutnya Kompas.com 4 Juni 2025.

Saat ini, lagu versi Vidi Aldiano sudah tidak tersedia lagi di Spotify.

Soal Permintaan Jaminan Rumah

Dalam gugatan yang dilayangkan, kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menyatakan bahwa permintaan jaminan berupa rumah milik Vidi adalah hal wajar dalam perkara hukum.

“Kalau soal (permintaan jaminan) rumah, itu adalah hal yang lumrah dalam sebuah tuntutan,” jelas Minola. “Ketika diputuskan bahwa dia wajib membayar ganti rugi, kami meminta jaminan. Kalau tidak ada ikatan dan dia tidak membayar, maka putusan kami jadi tidak ada artinya,” tambahnya

Peluang Damai Masih Terbuka

Meski kasus tengah berjalan di meja hijau, Minola menegaskan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan damai dengan Vidi di luar pengadilan.

“Selama proses berjalan, kami terbuka untuk bertemu di luar persidangan. Kita bisa obrolin baik-baik,” tutur Minola. “Kalau memang kesepakatan itu terjadi di luar persidangan, kami juga tidak gengsi untuk mencabut gugatan,” pungkasnya.

Penulis : E Sains

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rayakan Idul Adha di Lokasi Berbeda
Afni Zulkifli dan Syamsurizal Budi Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak 2025-2030

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image