
Riuh Online — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berpotensi dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan, apabila dianggap relevan dalam upaya mengungkap kasus tersebut.
“Pemanggilan saksi, termasuk siapa pun yang berkaitan, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025), seperti dilansir Tribunnews.
Harli juga menegaskan bahwa siapa pun yang dinilai dapat membantu penyidik dalam mengungkap tindak pidana ini bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. “Semua pihak yang dapat membuat terang tindak pidana ini bisa saja diperiksa,” tambahnya.
Penggeledahan Dua Apartemen Terkait Pejabat Kemendikbudristek
Dalam rangka penyidikan, tim Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua apartemen di Jakarta, yakni di Kuningan Place dan Ciputra World 2. Kedua lokasi tersebut diduga terkait dengan seorang pejabat Kemendikbudristek yang saat ini masih aktif bekerja di kementerian.
“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik,” kata Harli dalam keterangan pers di Gedung Penkum Kejagung, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa identitas dan lokasi kerja pejabat tersebut belum dapat diungkap karena kementerian yang sebelumnya dipimpin oleh Nadiem Makarim kini telah dipecah menjadi tiga entitas berbeda.
Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kejagung secara resmi telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan dengan nomor 38 dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 20 Mei 2025.
“Dengan surat perintah itu, penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook resmi dimulai,” ungkap Harli.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat dugaan persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian pengadaan, meskipun saat itu infrastruktur internet nasional belum merata.
“Padahal kita tahu Chromebook itu berbasis internet, sementara konektivitas di Indonesia belum merata,” ucapnya.
Harli juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019 sempat dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dinilai tidak efektif.
Hingga kini, pihak Kejagung belum mengumumkan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun proses penyidikan dan penggeledahan di beberapa lokasi masih terus berjalan.
Penulis : E Sains