
Riuh Online — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank.
Selain Iwan, dua nama lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), serta Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata (DS). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup di tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025, seperti dikutip dari MetroTV News.
Kejagung mengungkapkan, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada Sritex oleh beberapa bank milik pemerintah, dengan total kredit yang belum dilunasi mencapai Rp3,5 triliun. Dana tersebut berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk juga mendapatkan kredit dari bank swasta yang jumlahnya mencapai 20 bank,” kata Qohar.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan hukum dalam proses pengelolaan piutang di tubuh Sritex. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga hampir Rp700 miliar.
“Telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” lanjut Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan oleh Kejagung di Rumah Tahanan Negara milik lembaga tersebut.
Penulis : E Sains