Nasional

Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus akibat Pelanggaran Minyakita

0
Please log in or register to do it.
Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi saat ditemui usai Pembukaan Rapat Tahunan Koperasi Unit Desa (KUD) di Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Sumber Foto : CNBC)

Riuh Online — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mengambil langkah tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus. Koperasi tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kemenkop mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat. Koperasi seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kesejahteraan bersama. Namun, apabila koperasi melakukan penipuan, maka sanksi tegas harus diberikan.

Budi Arie menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi. Menurutnya, koperasi tidak boleh melakukan mark up, penipuan, atau tindakan fiktif dalam operasionalnya. “Kemenkop tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi Arie dalam keterangan resmi, Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung. Dalam sidak tersebut ditemukan bahwa Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Temuan ini mendorong Kemenkop untuk segera melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap koperasi yang terlibat.

Tim dari Kemenkop melalui pejabat fungsional pengawas koperasi di daerah langsung turun ke lokasi. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki aktivitas usaha yang jelas. Selain itu, koperasi juga tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.

Budi Arie menyesalkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa koperasi yang melakukan penyelewengan atau penipuan harus mendapatkan sanksi yang tegas. Harapannya, kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi koperasi yang menyalahgunakan amanah masyarakat.

Lebih lanjut, Kemenkop berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang sehat. Koperasi harus beroperasi secara profesional, bertanggung jawab, dan tetap menguntungkan bagi anggotanya. Dengan demikian, koperasi dapat berkontribusi secara positif dalam perekonomian nasional.

Budi Arie juga menekankan pentingnya pengawasan internal dalam koperasi. Ia meminta agar koperasi dapat memaksimalkan peran pengawas internal sebagai garda terdepan dalam menjalankan usaha. Hal ini diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di dalam koperasi.

“Pengawasan sangat penting untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola yang melakukan aktivitas melanggar hukum. Koperasi harus selalu berpegang pada kesepakatan RAT agar tetap berjalan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Penulis : Ygy
Sumber : cnbc

LAZ ENERGI KEBAIKAN Gelar Pembagian Kado Lebaran dan Sembako Murah untuk Lansia di Minas
Wakil Ketua BPD Inhu Ditangkap karena Narkoba,

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image