
Riuh Online — Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji (44), yang dikenal dengan sapaan Mbah Mun. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam praktik penipuan bermodus kerja sama bisnis solar industri fiktif yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Kradenan, Kabupaten Blora, berinisial WA, pada 11 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku telah dijanjikan kerja sama pengadaan solar industri oleh pelaku, namun tidak pernah terealisasi.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan. Mereka menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan itu sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022,” jelas Kombes Dwi, Senin (19/5/2025), seperti dikutip dari inilah.com.
Dalam menjalankan aksinya, Munaji tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh istrinya, WH (45), warga Todanan, Blora. WH berperan dalam meyakinkan korban agar percaya dan mau menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk deposit awal kerja sama. Pelaku bahkan mengklaim memiliki koneksi dengan komisaris perusahaan tersebut untuk menambah keyakinan korban.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut akhirnya menyerahkan uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp333 juta. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada pengiriman solar, dan pelaku mulai sulit dihubungi.
Tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pasangan tersebut pada Sabtu, 17 Mei 2025. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian kerja sama, bukti transaksi, serta dokumen lain yang mendukung pengungkapan kasus ini.
Atas perbuatannya, Munaji dan WH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas.
Penulis : E Sains