
Riuh Online – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, telah selesai dilakukan. Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. “Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik.
Polri menegaskan pemecatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab etik. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar pimpinan sidang. Kompol Kosmas sendiri hadir langsung dalam sidang tertutup yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Selain Kosmas, tujuh anggota Brimob lain juga turut diproses. Untuk kategori pelanggaran etik berat adalah Bripka Rohmat, sopir rantis, bersama Kompol Kosmas yang duduk di sebelah kemudi. Sementara itu, pelanggaran etik sedang diberikan kepada lima anggota yang duduk di kursi penumpang belakang, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Sidang etik terhadap mereka dijadwalkan setelah sidang kategori berat selesai.
Peristiwa ini bermula saat Affan tewas dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Mobil Brimob itu awalnya menabrak korban, sempat berhenti, lalu kembali melaju hingga melindas tubuh Affan yang sudah tergeletak di jalan. Kejadian tersebut memicu kemarahan pengemudi ojol dan warga yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang serta membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan kekecewaannya atas tindakan personel Brimob tersebut, meminta kasus diusut tuntas, dan memastikan seluruh pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.