Nasional

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 231,8 Miliar

12
Please log in or register to do it.

Riuh Online — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Topan diduga akan menerima “fee” sekitar 4–5 persen dari total nilai proyek, atau setara dengan sekitar Rp 8 miliar, atas perannya dalam meloloskan perusahaan pemenang lelang, yaitu PT Dewa Nusantara Group (PT DNG).

“Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran,” ujar Asep, dikutip dari detikNews.com.

Asep menjelaskan bahwa dana tersebut rencananya diberikan secara bertahap selama proyek berlangsung. Penyerahan dilakukan oleh Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR), kepada Topan Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rekayasa Proses Pengadaan

Dalam keterangannya, Asep menyebut Topan Ginting menginstruksikan agar RES menunjuk PT DNG untuk menangani proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai total Rp 157,8 miliar. RES lalu menghubungi KIR untuk menyiapkan dokumen penawaran melalui e-katalog. KIR kemudian mengoordinasikan proses tersebut dengan stafnya, termasuk anaknya, RAY.

“RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog dan PT DNG akhirnya mendapatkan proyek tersebut,” jelas Asep, dilansir dari detikNews.com.

Sebagai imbalan, KIR dan RAY memberikan uang kepada RES, baik secara langsung maupun melalui transfer rekening. KPK juga mengidentifikasi penarikan tunai sebesar Rp 2 miliar, yang diduga akan digunakan sebagai suap untuk memuluskan proyek.

Penangkapan dan Penahanan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025) malam. Enam orang ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

  1. Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK
  3. HEL – PPK Kasatker PJN Wilayah I Sumut
  4. M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  5. RAY – Direktur PT RM

Kelima tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025.

“Satu orang lainnya belum ditetapkan tersangka karena belum terpenuhi unsur alat bukti,” tegas Asep, dikutip dari detikNews.com.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat, serta mengingatkan semua pejabat publik agar mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penulis : Ygy

Prabowo Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Kabinet: Menteri yang Lamban dan Bandel Akan Disingkirkan
Jokowi Tegaskan Kondisi Kesehatannya Baik, Alami Alergi Kulit Usai Lawatan ke Vatikan

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image