Nasional

Kubu Jokowi Sebut Bisa “Chaos” jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik

17
Please log in or register to do it.
Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta

Riuh Online — Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa ijazah Jokowi tidak ditampilkan ke publik untuk mencegah kegaduhan. Menurutnya, jika dokumen tersebut dipublikasikan, hal itu bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum. Ia khawatir hal ini akan memicu tuduhan serupa terhadap tokoh lain di berbagai tingkatan.

Yakup menilai, apabila setiap orang yang dituduh harus membuktikan dengan menunjukkan ijazah, situasi negara bisa menjadi tidak terkendali. “Bayangkan jika semua yang dituduh diminta menunjukkan ijazah mereka. Ini bisa menimpa siapa saja, mulai dari kepala daerah, anggota DPR, hingga masyarakat sipil,” ujarnya dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025), dilansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa yang seharusnya membuktikan adalah pihak penuduh, bukan sebaliknya. Prinsip ini, kata Yakup, menjadi fondasi utama dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kubu Jokowi menempuh jalur hukum sebagai langkah pembuktian yang sah dan formal.

“Negara ini menjunjung hukum, dan dalam hukum siapa yang mendalilkan, dia yang wajib membuktikan,” ujar Yakup. Ia juga menyoroti bahwa masyarakat umum belum tentu dapat membedakan mana ijazah asli dan mana yang palsu. Hal tersebut menjadi alasan kuat mengapa ijazah tidak langsung dipublikasikan ke publik.

Yakup menyampaikan, bahkan jika ijazah ditunjukkan secara langsung, pihak yang telah menuduh kemungkinan besar tetap tidak akan percaya. “Kalau saya tunjukkan di depan mereka, apakah mereka bisa membuktikan keasliannya? Kan tidak mungkin juga,” katanya, seperti dikutip dari Kompas.com. Ia menyebut tuduhan itu hanyalah bentuk narasi yang dibangun tanpa dasar kuat.

Ia pun mengajak masyarakat untuk percaya pada hasil verifikasi resmi yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Hasil uji forensik tersebut telah memastikan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah dan asli. Yakup berharap semua pihak menghormati hasil pemeriksaan tersebut dan tidak lagi menyebarkan narasi yang tidak terbukti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaporkan kasus tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Jokowi mengatakan, langkah hukum tersebut diambil agar tuduhan tersebut bisa dijawab secara terbuka dan tuntas.

“Ini sebenarnya persoalan sepele, hanya soal tuduhan ijazah palsu,” ujar Jokowi di Mapolda Metro Jaya, mengutip pernyataan yang dilansir dari Kompas.com. Namun, menurutnya, isu ini tetap perlu diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Ia berharap proses ini menjadi pembelajaran penting dalam menyikapi informasi dan tuduhan di ruang publik.

Penulis : Ygy

PAN-RB Resmi Atur Skema Kerja Fleksibel untuk ASN Lewat PermenPANRB No. 4/2025
PWNU Riau Sambangi PCNU Inhil, Perkuat Soliditas dan Sanad Keilmuan

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image