
Riuh Online — Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh seseorang berinisial YM, yang mengaku sebagai pencipta lagu-lagu yang dinyanyikan ulang oleh Lesti tanpa izin sejak tahun 2018.
“Peristiwa ini berlangsung sejak tahun 2018 sampai sekarang. Terlapor, yaitu saudari LK (Lesti Kejora), diketahui telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke akun YouTube tanpa izin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Selasa (20/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
YM, melalui kuasa hukumnya berinisial IS, resmi melaporkan Lesti Kejora pada Minggu (18/5/2025). Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa lagu-lagu yang dibawakan Lesti merupakan karya cipta milik YM, yang kepemilikannya didukung oleh surat pernyataan penerbit lagu dari PT ASKM.
“Pelapor menyampaikan bahwa korban merupakan pemilik hak cipta atas sejumlah lagu, berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM,” jelas Ade Ary.
Sebagai bukti, pelapor turut menyerahkan beberapa dokumen dan materi pendukung kepada penyidik, seperti flashdisk berisi konten lagu, surat pernyataan dari publisher, serta print out dari tayangan cover lagu yang dimaksud.
“Saat ini laporan sudah kami terima, dan tim penyidik sedang melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Penulis : E Sains