
Riau Online – Upaya panjang aparat Satreskrim Polres Kuantan Singingi membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Pelaku yang diketahui bernama Ade Putra (37) ditangkap setelah petugas harus berjalan kaki sejauh enam kilometer melintasi medan rawa.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, menjelaskan bahwa operasi dimulai ketika pihak kepolisian menerima laporan adanya aktivitas PETI pada Kamis (14/8/2025) malam. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi awal, namun para pelaku kabur begitu melihat kendaraan tak dikenal mendekat.
Tidak menyerah, tim kemudian melakukan pengejaran dengan rute memutar. Untuk menghindari kecurigaan, personel memilih berjalan kaki menyisir tepi rawa sejauh enam kilometer hingga menuju titik yang diduga menjadi lokasi tambang berikutnya.

“Metode ini dipilih agar pergerakan petugas tidak terdeteksi. Hingga sekitar pukul 05.30 WIB, satu orang pelaku berhasil diamankan saat tengah beraktivitas di lokasi tambang emas ilegal,” ungkap Anom, Jumat (15/8/2025).
Meski berhasil menangkap satu pelaku, tiga rekan lainnya lolos ke dalam kawasan rawa. Pengejaran sempat terkendala kondisi lumpur dan hujan, sehingga sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memutuskan membawa tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu pipa, empat lembar karpet, satu spiral, dan satu dulang yang digunakan dalam proses penambangan emas.
Kontributor dfzl