
Riuh Online — Menteri Luar Negeri Sugiono angkat bicara terkait kisruh visa haji furoda yang tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada musim haji tahun ini. Sugiono menegaskan bahwa urusan visa sepenuhnya berada dalam kewenangan Arab Saudi dan menyarankan agar pertanyaan mengenai hal tersebut ditujukan langsung ke pihak yang berwenang.
“Itu (visa haji furoda) ditanyakan ke Pemerintah Saudi dong, mereka yang mengeluarkan visanya. Semua jenis visa haji itu sepenuhnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia,” kata Sugiono kepada CNN Indonesia, Sabtu (31/5), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Meski demikian, Sugiono menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Pemerintah, menurutnya, telah melakukan pendekatan dan pembicaraan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi terkait permasalahan visa haji furoda. Pendekatan ini tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, tetapi juga oleh Kementerian Agama.
“Sudah ada pembicaraan dengan Arab Saudi. Karena mereka yang menerbitkan visanya, tentu kami mencoba mencari penjelasan dan jalan keluar. Pendekatan dilakukan bukan hanya oleh Kementerian Luar Negeri, tetapi juga oleh Kementerian Agama,” ucap Sugiono dalam pernyataan yang dikutip dari CNNIndonesia.com.
Namun, Menlu tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dari pembicaraan tersebut atau solusi apa yang mungkin disepakati kedua negara. Ia hanya menekankan bahwa komunikasi terus dijalin demi kepentingan jemaah.
Sebelumnya, sejumlah calon jemaah haji yang mendaftar melalui jalur furoda dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci karena visanya tak kunjung terbit. Padahal, banyak dari mereka telah membayar biaya besar kepada pihak penyelenggara. Kasus ini menimbulkan keresahan publik dan sorotan terhadap praktik biro perjalanan haji non-kuota.
Sebagai informasi, visa furoda merupakan jenis visa haji mujamalah atau undangan yang diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau kelompok tertentu tanpa melalui kuota resmi pemerintah negara asal. Jalur ini kerap dimanfaatkan oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) untuk memberangkatkan jemaah secara independen. Namun, prosesnya rentan terhadap penyalahgunaan, apalagi jika tidak diimbangi dengan transparansi dan kejelasan dari penyelenggara.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran haji furoda yang tidak jelas asal usulnya dan memastikan hanya menggunakan jasa biro perjalanan resmi yang telah memiliki izin dan terdaftar di kementerian.
Penulis : E Sains