
Riuh Online – Impian sepasang kekasih di Pekanbaru untuk membangun rumah tangga pupus di tengah jalan. Alih-alih mempersiapkan pesta pernikahan, mereka justru harus berhadapan dengan jeruji besi setelah tertangkap menjadi pengedar narkoba.
Pasangan itu adalah FM dan kekasihnya, V. Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Sabtu (23/08/2025), di sebuah rumah di kawasan Jondul, Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru. Saat itu, mereka tengah menunggu calon pembeli barang narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni mengungkapkan, pasangan ini mengaku nekat menjual sabu dan ekstasi demi biaya pernikahan serta menutupi kebutuhan hidup. “Dari pengakuan tersangka, hasil penjualan rencananya dipakai untuk biaya menikah. Aktivitas ini sudah mereka jalani sekitar empat bulan, dengan sasaran tempat hiburan malam di Pekanbaru,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).
Dalam operasi penggerebekan, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 9,53 gram dan 25 butir pil ekstasi hijau. Barang tersebut mereka peroleh dari seorang bandar berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem perantara agar jejak sulit dilacak.
Sayangnya, ini bukan kali pertama FM berurusan dengan narkoba. Ia diketahui merupakan residivis yang kembali terjerumus ke dalam lingkaran gelap yang sama.
Kini, FM dan V hanya bisa menatap masa depan dari balik jeruji besi. Impian naik pelaminan harus mereka kubur dalam-dalam. Keduanya resmi ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal lima tahun penjara sudah menanti. (DFZ)