
Riuh Online — Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Ia menyatakan menghargai langkah hukum tersebut, namun menegaskan bahwa kebijakan itu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami hargai aspirasi, tetapi semuanya itu ada aturannya, lihat dahulu aturannya,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip dari tirto.id, Kamis (2/10/2025).
Politisi PDIP itu menambahkan, pemberian tunjangan pensiun anggota DPR tidak bisa dipandang secara terpisah karena diatur dalam regulasi yang juga berlaku bagi lembaga tinggi negara lainnya. “Tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga, tetapi aturannya ini menyeluruh. Jadi kita lihat aturan yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, psikolog Lita Linggayani Gading bersama advokat Syamsul Jahidin menggugat aturan soal uang pensiun anggota DPR ke MK. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, keduanya meminta agar hak pensiun seumur hidup dihapus karena dianggap tidak adil dan membebani keuangan negara. Lita menyebut, uang pajak rakyat seharusnya tidak digunakan untuk membiayai pensiun anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun.
“Norma ini secara substantif menciptakan banyaknya anggota DPR RI yang mendapatkan hak pensiun yang menjadi beban APBN… terdapat 5.175 orang yang mendapat hak pensiun hanya dengan bekerja 5 tahun saja,” tulis Lita dan Syamsul dalam permohonannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita riuh.online WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vb7HIzq7IUYcp9D91b2Y . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penulis : E Sains