Politik

MK: Pemerintah Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

43
Please log in or register to do it.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber Foto : detikcom)

Riuh Online — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025), sebagaimana dilaporkan Kompas.com.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dinilai diskriminatif karena hanya menjamin pendidikan gratis di sekolah negeri.

Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menyatakan, “Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” seperti dikutip dari Kompas.com (28/5/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai, ketentuan dalam pasal tersebut menimbulkan ketimpangan karena tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa daya tampung sekolah negeri sangat terbatas. Ia mencontohkan, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa SD dan 245.977 siswa SMP, sementara sekolah swasta menampung masing-masing 173.265 siswa SD dan 104.525 siswa SMP.

“Negara tetap berkewajiban memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana pendidikan,” jelas Enny, dikutip dari laporan yang sama di Kompas.com.

Lebih lanjut, Enny menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 tidak membedakan penyelenggara pendidikan dasar. Dengan demikian, pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat (swasta) juga termasuk dalam kewajiban negara untuk membiayainya.

Enny menyatakan bahwa untuk mewujudkan keadilan, negara harus menyediakan subsidi atau bantuan pendidikan bagi siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta. “Hal ini merupakan bentuk kebijakan afirmatif demi menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara,” ucapnya.

Putusan ini ditegaskan MK sebagai upaya untuk menyelaraskan pelaksanaan wajib belajar dengan prinsip nondiskriminatif dan hak asasi manusia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

Penulis : E Sains

Kemnaker Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja, Rekrutmen Kini Wajib Bebas Diskriminasi!
PWNU Riau Resmi Dilantik, Fokus pada Konsolidasi, Pendidikan, dan Ekonomi Umat

Reactions

0
0
0
0
0
0
Already reacted for this post.

Reactions

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIF

CAPTCHA ImageChange Image