
Riuh Online — Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2025, sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang disiapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa skema BSU kali ini akan menyerupai bantuan serupa yang pernah diberikan saat pandemi COVID-19, meskipun nominalnya akan lebih kecil dibandingkan Rp600 ribu yang dahulu disalurkan.
“Skemanya mirip seperti subsidi upah saat COVID, tapi jumlahnya lebih kecil. Saat ini masih dalam tahap finalisasi,” ujar Airlangga pada Sabtu (24/5/2025).
Program BSU ini dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok berpenghasilan rendah yang terdampak oleh tekanan ekonomi global. Meski nilai bantuan belum diumumkan secara resmi, Airlangga menegaskan bahwa anggaran telah tersedia melalui APBN dan hanya tinggal menunggu penyelesaian teknis sebelum distribusi dimulai.
Penulis : Ygy